A.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI & DISIPLIN PROFESI
a.     Pengertian Etika Profesi
1.      Pengertian Etika
Etika dalam bahasa Yunani kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. 
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
2.      Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut
3.      Definisi Etika Profesi Menurut Para Ahli :
1. Anang Usman, SH., MSi
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
2. Siti Rahayu
Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
3. Kaiser
Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
b.    PENGERTIAN DISIPLIN PROFESI
Pengertian Disiplin
Disiplin menurut Buku Besar Bahasa Indonesia ialah:
1.      Tata tertib (di kemiliteran, sekolah/kampus, dan sebagainya).
2.      Ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib).
3.      Bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu.
Disiplin adalah sikap mental yang dimiliki seseorang mengandung keikutsertaan mematuhi, peraturan, dan norma yang berlaku dalam tugas dan tanggung jawab. Tanggung jawab, baik berhubungan dengan hak maupun terhadap kewajiban serta waktu.
Menurut Sutopo Yuwono, Disiplin ialah sikap kejiwaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok yang senantiasa mengikuti atau mematuhi keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Disiplin juga diartikan sikap menumbuhkan kendali diri, karakter atau keteraturan, dan efisiensi.

Disiplin profesi adalah sikap yang dapat diandalkan kesungguhannya dalam menjalankan suatu pekerjaan tertentu.

B.      DISKUSIKAN 4 BUTIR PEDOMAN DISIPLIN (BUTIR 7,9,19 DAN 21) DAN 4 BUTIR KODE ETIK (PASAL 3,6,12 DAN 15)
                     I.            PEDOMAN DISIPLIN
a.      Butir 7
Memberikan sediaan farmasi yang tidak terjamin ‘mutu’, ‘keamanan’ dan ‘khasiat/manfaat’ kepada pasien.

Kata kunci : Tidak terjamin ‘mutu’, ‘keamanan’ dan ‘khasiat/manfaat’ kepada pasien artinya apoteker tidak memenuhi hak pasien yang harusnya diberikan. Karena pasien berhak mendapatkan sediaan farmasi yang aman, bermutu dna berkhasiat.
b.      Butir 9
Tidak menghitung dengan benar dosis obat, sehingga dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian kepada pasien.
Kata kunci : Tidak menghitung dengan benar dosis obat, sehingga dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian kepada pasien. Hal ini sangat merugikan bagi pasien dan bisa fatal.
c.       Butir 19
Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) atau Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Kerja Apoteker (SIPA/SIKA) dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.
Kata kunci : Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) atau Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Kerja Apoteker (SIPA/SIKA) dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah. Tidak mentaati peraturan perundangan mengenai administrasi perizinan profesi apoteker.
d.      Butir 21
Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan /pelayanan yang dimiliki, baik lisan, ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.
Kata kunci : Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan /pelayanan yang dimiliki, baik lisan, ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.


Komentar